Kamis, 07 April 2011

BAB I Tentang Hak dan Kewajiban
I.I Warga
I.II Negara
I.III NKRI
I.IV Pembentukan Negara
I.V Bangsa
I.VI Hak dan Kewajiban
BAB II Mengenai Wawasan Nusantara


BAB I TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
I.I Warga
Warga atau Kewarganegaraan adalah keadaan menjadi warga dari sebuah, politik, nasional, atau sumber daya manusia komunitas sosial tertentu. Status Kewarganegaraan, di bawah disertai dengan baik hak dan tanggung jawab. kewarganegaraan aktif adalah filosofi bahwa warga negara harus bekerja ke arah yang lebih baik dari mereka melalui partisipasi ekonomi, masyarakat, sukarelawan kerja, dan upaya-upaya seperti lain untuk memperbaiki kehidupan bagi semua warga negara. Dalam hal ini, sekolah-sekolah di beberapa negara menyediakan pendidikan kewarganegaraan. Kewarganegaraan disamakan oleh Virginia Leary (1999) sebagai connoting "seikat hak - terutama, partisipasi politik dalam kehidupan masyarakat, hak untuk memilih, dan hak untuk menerima perlindungan tertentu dari masyarakat, serta kewajiban, warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban
I.II Negara
Negara umumnya mengacu baik kondisi sekarang dari sistem atau entitas, atau badan diatur atau sub-entitas, seperti bangsa atau provinsi. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
I.II NKRI
Sebuah negara kesatuan adalah sebuah Negara berdaulat diatur sebagai satu unit tunggal di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan setiap divisi administrative (unit subnasional) melaksanakan kekuasaan hanya bahwa pusat pemerintah memilih untuk mendelegasikan. Banyak negara di dunia memiliki kesatuan sistem pemerintahan. NKRI lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum, dan harga mati.
I.II Pembentukan Negara
Alasan untuk desentralisasi daerah di Indonesia dapat ditemukan jauh ke belakang dalam sejarah, Ada alasan-alasan politik yang serius untuk melakukan desentralisasi politik luas yang akan melibatkan devolusi ke pemerintah daerah kekuasaan untuk merancang dan melaksanakan kebijakan mengenai masalah-masalah yang kepentingan mereka sendiri. Yang pertama adalah kebutuhan untuk menemukan solusi untuk masalah lama bahwa Indonesia tidak, dan tidak pernah ada, sebuah negara homogen.
I.IV Bangsa
Bangsa atau Negara adalah badan politik, masyarakat laki-laki yang telah bersatu bersama dan gabungan pasukan mereka, dalam rangka untuk mendapatkan kesejahteraan bersama mereka dan keamanan. Karena Bangsa yang terdiri dari orang-orang yang oleh alam bebas dan independen, dan yang sebelum pembentukan masyarakat sipil hidup bersama dalam keadaan alam, Sekumpulan manusia yang menyatakan bersatu pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam satu wilayah. Maknanya bahwa yang menjadi Orang-orang Bangsa Indonesia Asli ialah seumpulan manusia yang menyatakan bersatu pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam satu wilayah, yaitu Nusantara. Mereka menyatakan ikrar untuk bertanah air satu, berbangsa satu dan menjunjung bahasa yang satu, yaitu Indonesia.
Batas territorial tertentu ialah batas bansa Indonesia yang akan terlihat bila Pancasila menjadi dimensi yang menstandarkan nilai-nilai yang ada di bangsa Indonesia.
Terletak diantara dua samudra, yaitu Pasifik dan Hindia serta diapit oleh dua benua, yaitu asia dan Australia. Maknanya letak bangsa Indonesia yang dilihat dari tata bumi.
I.V Hak dan Kewajiban
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
1. Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
a. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
2. Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
3. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
4. Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
b. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.
BAB II MENGENAI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi-fungsi
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia.

Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan